HUBUNGAN PENGETAHUAN PEKERJA HARIAN LEPAS SEKTOR KONSTRUKSI WILAYAH KABUPATEN TEGAL TERHADAP KEPEMINATAN PESERTA ASURANSI BPJS KETENAGAKERJAAN

  • Rosmalia Rosmalia Universitas Bhamada Slawi
  • Erna Agustin Sukmandari
  • Dwi Atmoko
Keywords: Pekerja Harian Lepas, Sektor Konstruksi, Pengetahuan, Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Abstract

Sektor konstruksi memiliki aktifitas pekerjaan kompleks serta penggunaan tenaga kerja secara padat karya sehingga kemungkinan risiko bahaya yang berdampak cidera sampai meninggal dapat terjadi pada pekerjanya. Aspek penting dalam pemenuhan kompetensi tenaga kerja sektor konstruksi salah satunya pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja Harian Lepas (PHL) sebagai salah satu tenaga yang sering dijumpai pada proyek-proyek konstruksi, lemah dalam memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebab tidak ada perjanjian kerja secara tertulis dari pihak pemberi kerja. Perekrutannya berdasarkan kebutuhan dan terbatas waktu sehingga bila mengalami kecelakaan kerja, tidak ada jaminan pembiayaan pengobatan atau biaya kematian yang wajar.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pengetahuan PHL mengenai keselamatan kerja dan jaminan keselamatan kerja terhadap kepeminatan sebagai peserta asuransi jaminan keselamatan kerja yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian berupa studi cross sectional dengan analisis deskriptif korelatif. Instrumen penelitian berupa kuesioner meliputi 4 aspek yaitu : tanggung jawab, keselamatan berbasis perilaku, alat pelindung diri, dan produk BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah responden 112 pekerja proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Tegal yang sedang berlangsung. Analisis data menggunakan aplikasi IBM SPSS 23 dengan uji statistik chi square. Hasilnya adalah karakteristik pekerja berdasarkan usia 97,3% merupakan usia produktif dan pendidikan 35,7% tamatan SD disusul 32,1% tamatan SMP. Pekerja sebanyak 22,6% tidak berminat menjadi peserta asuransi beranggapan jika ada kecelakaan kerja adalah tanggung jawab mandor atau pemberi usaha. Perilaku aman sekedar himbauan dari pemberi kerja/mandor sehingga perilaku rasa aman pekerja diciptakan berdasarkan pengalaman kerja masing-masing. Tidak tersedia APD pendukung bekerja di ketinggian, belum terpapar secara rinci tata cara mengikuti produk asuransi BPJS Ketenagakerjaan, serta rasa khawatir akan jumlah iuran yang nanti menjadi beban setiap bulan. Terdapat hubungan pengetahuan PHL tentang keselamatan kerja dengan peminatan peserta asuransi jaminan keselamatan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai p=0,009 < α dan nilai RR=0,653. Pekerja yang berpengetahuan K3 baik berpeluang 0,653 kali dalam kepeminatan peserta BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan peserta yang kurang berpengetahuan K3.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ayu, E.S., Khaidir, I., Widrev, W. 2022. Analisis Hubungan Kemampuan dan Pengalaman Pekerja Konstruksi Terhadap Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi. Jurnal Rekayasa Sipil Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Andalas. 18(2) 91-101

BPJS Ketenagakerjaan. 2021. Bukan Penerima Upah (BPU). [online]. Available from https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima -upah.html diakses Februari 2023

BPSDM, 2019. Modul 3: Pengetahuan Dasar Keselamatan Konstruksi. Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Kementrian PUPR RI. Jakarta.

Lemeshow, S., Hosmer, D.W.Jr., Klar.J. 1997. Besar Sampel dalam Penelitian Kesehatan. Terjemahan Bhs Indonesia. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta

Mafra, A., Riduan, Zulfikri. 2021. Analysis of Compliance in The Use of Personal Protective Equipment (PPE) in Construction Builders and Worker Skills Training Participants. Jurnal Arsitektur ARSIR Universitas Muhammadiyah Palembang. 5 (1) 48-63

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.10 Maret 2016. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 386. Jakarta [online]. Available from:

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/permen_9_tahun_2016.pdf diakses Desember 202

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.2 Februari 2021. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Jakarta [online]. Available from: https://jdih. kemenaker.go.id diakses Desember 2023

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.31 Maret 2021. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286. Jakarta [online]. Available from https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2884/1 diakses Februari 2023

Presetyo, R. A., Chabibah, A. N., Haksama, S. 2022. Pengaruh Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan terhadap Kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan pada Relawan Penanggulangan Bencana Gunung Semeru Tahun 2021. Preventia: The Indonesian Journal of Public Health. 7(2) 61-66

Rachman, A. 2008. Sumber Ilmu Pengetahuan. Rineka Cipta. Jakarta.

Rahmawati, I., Nugroho, A. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Harian Lepas yang Bekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Secara Lisan Bidang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Pekerja Harian Lepas PT. Pillar Permata). Novum: Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya. 4(4) 9-19

Saraswati, R., Harianto, F., Listyaningsih, D. Analisis Perbedaan Perilaku Keselamatan Kerja Berdasarkan Usia Pada Proyek Konstruksi. Prosiding STEP PLAN Seminar Teknologi Perencanaan, Perancangan, Lingkungan, dan Infrastruktur FTSP ITATS. 20 Februari 2021. Surabaya. Hal. 161-168

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Penerbit Alfabeta. Bandung

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja.12 Januari 1970. Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1972 yang Telah Dicetak Ulang. Jakarta [online]. Available from https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf diakses Februari 2023

Published
2024-10-30
Section
Articles