ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM PELAYANA KESEHATAN INFORMED CONSENT LITERATUR REVIEW
Abstract
Pasien memiliki hak untuk menyetujui atau menolak persetujuan dalam sebuah tindakan. Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko terhadap tindakan yang dilakukan Informed consent diberikan secara lisan maupun tulisan. Segala bentuk informasi medis harus diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (literature review). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder. Database yang digunakan pada pencarian literatur antara lain yaitu PubMed, Science Direct (Elsevier) dan Google Scholar. Hasil penelitian yaitu secara umum Informed Consent dapat diartikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh seorang pasien kepada dokter atas suatu tindakan medik yang akan dilakukan, setelah mendapatkan informasi yang jelas akan tindakan tersebut. Informed Consent menurut Permenkes No.585 / Menkes / Per / IX / 1989, Persetujuan Tindakan Medik adalah Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/ Menkes/PER/III/2009 tentang Persetujuan dan Penjelasan tindakan medis yang akan dilakukan, sekurang-kurangnya meliputi diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yangmungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, perkiraan biaya.