TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT PRAKTEK MANDIRI TERHADAP ASUHAN KEPERAWATAN DALAM UPAYA PELAYANAN HOLISTIK (Studi di Puskesmas Margadana Kota Tegal)

  • Deddy Utomo
  • Sarsintorini Putra
  • Endang Sutrisno
Keywords: Tanggung jawab hukum, perawat praktik mandiri, layanan holistik

Abstract

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada individu, keluarga dan masyarakat adalah perawat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan, perawat hanya diperbolehkan memberikan asuhan keperawatan baik di lembaga pelayanan kesehatan maupun dalam kegiatan praktek mandiri. Banyak perawat melakukan praktik mandiri tetapi dalam praktiknya mereka melakukan terapi diagnostik yang merupakan bidang medis atau dokter. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis mencoba untuk menganalisis Tanggung Jawab Hukum Praktik Perawat Mandiri Terhadap Asuhan Keperawatan dalam Upaya Pelayanan Holistik, hal ini dikarenakan masih banyak perawat di Indonesia yang menjalankan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis. Pelayanan holistik merupakan salah satu konsep yang mendasari tindakan keperawatan yang meliputi dimensi fisiologis, psikologis, sosiokultural, dan spiritual. Pelayanan holistik merupakan satu kesatuan utuh, jika salah satu diganggu maka akan mempengaruhi yang lain. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1. Apa tanggung jawab hukum perawat praktik mandiri terhadap asuhan keperawatan dalam upaya pelayanan holistik, 2. Apa konsekuensi hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum perawat dalam melaksanakan praktik asuhan keperawatan mandiri dalam upaya pelayanan holistik, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada hukum yang dikonseptualisasikan sebagai suatu peraturan dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat cenderung melakukan tindakan medis dalam melaksanakan praktik mandiri adalah faktor ekonomi, faktor perilaku masyarakat, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pengobatan gratis. Sedangkan akibat hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh perawat yang melakukan kegiatan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis jika melanggar ketentuan hukum maka perawat akan dimintai pertanggungjawaban yang artinya akibat hukum atas tindakan yang dilakukan perawat tersebut. Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain bagi perawat harus senantiasa meningkatkan kemampuan kompetensi yang menjadi tanggung jawabnya, dan dalam melaksanakan kegiatan praktik mandiri harus mematuhi dan memahami semua ketentuan dan peraturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Keperawatan secara khusus. bagi Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi (PPNI) agar senantiasa menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi perawat yang melaksanakan kegiatan praktik mandiri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-04-28
Section
Articles