PELATIHAN PSIKOEDUKASI PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) BAGI PERAWAT DI DINAS KESEHATAN BANYUMAS

  • agus budianto Stikes Bhamada Slawi
  • Nurhakim Yudi Wibowo
  • Ikawati Setyaningrum
  • Umi Salamah
Keywords: Psikoedukasi, ODGJ

Abstract

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih saja mengalami stigma (labeling, stereotipe, pengucilan, diskriminasi). Penilaian negatif tidak hanya berasal dari lingkungan, namun ODGJ menanggap dirinya berbeda dengan orang lain sebagai bentuk konsekuensi psikologis dan social atas penilaian negatif yang diberikan lingkungan. Perawat dapat berkontribusi dengan memberikan psikoedukasi kepada penderita, keluarga dan masyarakat. Psikoedukasi dapat membantu ODGJ dan keluarga untuk menceritakan perasaan yang dialami sehingga dapat dibantu dalam memilih dan melatih koping (cara menghadapi masalah) yang lebih positif, menurunkan stigma internal dan dapat melanjutkan kehidupan dengan kualitas yang lebih baik. Tujuan pelatihan ini adalah Perawat dapat mendemonstrasikan teknik psikoedukasi pada 4 kasus besar ODGJ. Metoda yang digunakan diskusi, demonstrasi, dan praktek simulasi. Hasil wawancara menunjukan hasil pemahaman peserta tentang psikoedukasi pada ODGJ setelah dilakukan kegiatan ini meningkat. Sedangkan berdasarkan observasi yang dilakukan keterampilan perawat dalam melakukan psikoedukasi dengan menggunakan teknik komunikasi terapeutik menjadi lebih baik.

References

Byrne, P. (2000). Stigma of mental illness and ways of diminishing it. Advances in Psychiatric Treatment, 6(1), 65-72.
Donker, T. et al. (2009). Psychoeducation for depression, anxiety and psychological distress: a meta-analysis. BMC Medicine, 7(1), p.79. Available at: http://www.biomedcentral.com/1741-7015/7/79.
Jong, K. (2011). Psychosocial and mental health interventions in areas of massive violence 2nd ed., Medecins san frontier. Amsterdam: Rozenberg Publishing Services.
Keliat, B.A., Akemat, Helena, N.C.D. & Nurhaeni, H. (2007). Keperawatan Kesehatan Jiwa Komunitas: CMHN (Basic Course). Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Kementerian Kesehatan. (2014). “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa”.
Lestari, W., & Wardhani, Y. F. (2014). Stigma dan penanganan penderita gangguan jiwa berat yang dipasung. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 17 (2), 15-16.
Uha Suliha,et al. (2002). Pendidikan Kesehatan Dalam Keperawatan. Jakarta: EGC.
Published
2021-06-23
Section
Articles